Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy membenarkan, bahwa BK telah menyerahkan hasil rekomendasi terkait laporan masyarakat tersebut. Menurutnya, kedua anggota dewan yang diadukan akhirnya dijatuhi sanksi tertulis dengan kategori berbeda.
"Yang dilaporkan ada dua orang, T dan S. T dikenakan sanksi ringan, sementara S dijatuhi sanksi sedang. Tidak sampai pada hukuman berat, karena laporan ini juga datang dari masyarakat, bukan dari internal lembaga,” jelas Nuzul, Rabu (10/9).
Ia menambahkan, keputusan BK sebatas pada pemberian sanksi tertulis sesuai tingkat kesalahan yang dinilai. Selanjutnya, pimpinan dewan akan memanggil kedua anggota DPRD tersebut untuk menyampaikan hasil putusan secara resmi.
Lebih jauh, Nuzul menilai bahwa perbedaan pendapat di masyarakat terhadap keputusan BK merupakan hal yang wajar dalam demokrasi.
"Kalau ada publik yang tidak puas, ya itu sah-sah saja. Demokrasi memberi ruang untuk itu. Tapi perlu diingat, BK bukan alat pemuas, melainkan lembaga yang bekerja sesuai aturan,”pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait