"Oh itu saya tidak tahu ya. Masalah itu tidak tahu," tukasnya, Senin (1/9).
Ketika ditanya apakah boleh anggota dewan memiliki usaha Dapur MBG, ia hanya menjawab bahwa anggota dewan tidak boleh menjadi pelaksana proyek yang bersumber dari pemerintah.
"Begini ya, anggota dewan sesuai dengan undang-undang, tidak boleh melaksanakan pekerjaan-pekerjaan atau proyek-proyek yang berasal dari pemerintah. Nah sejauh mana anggota dewan ini ikut terlibat, kan kita tidak tahu," ujarnya.
Sebab menurutnya, yang memiliki legal standing dari pelaksanaan ini adalah yayasan. "Jadi tinggal dilihat, yayasan itu milik siapa," tukasnya.
Dia menyebut, jika legislatif tidak memiliki kewenangan langsung soal program MBG.
"MBG ini kita tidak bisa tracking, karena memang tidak punya kewenangan baik pemerintah daerah maupun DPRD. Hanya yang berkaitan dengan menu makanan yang diberikan ke anak sekolah, kita sudah lakukan monitoring," tandasnya.
Pihaknya mengaku, telah melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah sekolah. Hal ini demi memastikan menu makanan MBG yang dikonsumsi anak-anak sekolah aman.
"Kita sidak salah satu dapur yang ada di Mandirancan, termasuk sampai ke sekolahnya. Yang penting, ini program nasional yang harus kita kawal. Kalau misalnya ada segala sesuatu, tentu akan kita kritisi," tandasnya.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait