Dua Raperda Inisiatif DPRD Kuningan Disahkan, Tekankan Pendidikan Pancasila dan Penamaan Jalan

Andri Yanto
Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Jabar, menetapkan dua Raperda inisiatif yakni soal Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Pemberian Nama Jalan. Foto: Andri

"Pancasila bukan hanya dasar negara, tetapi juga jati diri dan karakter bangsa yang harus terus dilestarikan, dikembangkan, dan dimantapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," ujarnya.

Melalui Perda ini, lanjutnya, pendidikan Pancasila akan lebih terstruktur dan berkelanjutan, menyasar berbagai elemen masyarakat, mulai dari penyelenggara negara, aparatur sipil, peserta didik, hingga tokoh agama dan masyarakat.

"Tujuan utamanya adalah menanamkan nilai-nilai Pancasila dan membentuk karakter manusia Pancasila dalam pikiran, sikap, dan tindakan,”terangnya.

Ia juga menekankan pentingnya membangun semangat nasionalisme, cinta tanah air, dan penguatan masyarakat madani yang demokratis, adil, serta bermartabat berlandaskan Pancasila.

Sementara itu, Perda tentang Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum, bertujuan menyediakan pedoman resmi bagi pemerintah daerah dalam memberi identitas pada ruang publik, seperti jalan, taman, atau gedung.

"Pemberian nama bukan sekadar identitas, tetapi juga bentuk penghormatan kepada tokoh-tokoh nasional maupun lokal yang telah wafat dan berjasa bagi bangsa, negara, serta Kabupaten Kuningan,”jelasnya.

Penamaan bisa juga diambil dari unsur flora, fauna, geografi, atau nama lain yang tidak mengandung potensi konflik politik dan SARA. Perda ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran sejarah, nilai budaya, dan ciri khas lokal Kuningan, sekaligus mendorong efisiensi dan efektivitas pelayanan publik.

Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD Kuningan yakni Fraksi PDI Perjuangan, PKB, PKS, Partai Golkar, Gerindra, Persatuan Pembangunan Demokrat, dan Amanat Restorasi, menyatakan setuju atas pengesahan dua Raperda tersebut.

"Dengan persetujuan seluruh fraksi, maka Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan serta Raperda tentang Pemberian Nama Jalan dan Fasilitas Umum resmi ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Kuningan,”tegasnya.

Ia berharap dua Perda ini tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tetapi benar-benar diimplementasikan secara nyata untuk membangun masyarakat Kuningan yang lebih sadar jati diri bangsa dan menghargai para tokoh pejuang serta identitas daerah.***

Editor : Andri Yanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network