"Kasus ini terungkap berawal dari laporan orang tua korban, setelah korban mengadu kepada orang tuanya karena dilecehkan. Kejadian itu pada Selasa tanggal 15 Juli 2025 bertempat di sebuah warung yang beralamat di Desa Lengkong, Garawangi," ungkap Kasat Reskrim AKP Nova Bhayangkara didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono dan Kanit PPA Reskrim Ipda Heru, Senin (28/7).
Dia menjelaskan, setelah orang tua korban melakukan penelusuran kepada pelaku dan menemukan kebenaran, akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian. Bahkan pelaku juga sempat melakukan pelecehan tersebut di rumahnya sendiri.
"Setelah dilakukan penyelidikan, hasil psikolog klinis bahwa korban mengalami shock dan trauma akibat dari perbuatan pencabulan yang dilakukan tersangka. Walaupun yang dialaminya tidak membuat sakit secara fisik, namun hal tersebut membuat anak korban tidak suka dan kecewa bahkan takut kepada tersangka," ungkapnya.
Berdasarkan hasil tersebut dan pemeriksaan saksi-saksi, lanjutnya, kasus naik ke penyidikan dan langsung melakukan penangkapan. Pelaku awalnya diamankan warga, kemudian diserahkan ke pihak kepolisian dan dilakukan penangkapan.
"Tersangka ini mengiming-imingi para korban dengan memberikan jajan. Total ada tiga korban anak-anak, salah satunya penyandang disabilitas tuna rungu," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, sesuai dengan pelanggaran Pasal 76E Undang-Undang tentang Perlindungan Anak.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait