‎Pria 51 Tahun Cabuli 3 Bocah di Kuningan, Satu Korban Masih Berusia 5 Tahun

Andri Yanto
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara saat dimintai keterangan persnya. Foto: Andri

KUNINGAN,iNEWS.ID–Petugas kepolisian membekuk seorang pria berusia 51 tahun, usai dilaporkan atas perbuatan pencabulan terhadap tiga orang anak. Bahkan salah satu anak korban masih berusia 5 tahun, sedangkan dua korban lain masing-masing berusia 10 tahun.

Ironisnya, salah satu korban bahkan penyandang disalibitas tuna rungu. Pelaku diketahui berprofesi sebagai pemulung asal Desa Lengkong, Kecamatan Garawangi, Kuningan.

Pelaku berinisial AA kini telah diamankan dan ditahan di Mapolres Kuningan. ‎Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Nova Bhayangkara, pada Senin (28/7) menjelaskan kronologi kejadian tersebut.



Editor : Andri Yanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network