"Kami tidak memungkiri kekecewaan atas turunnya opini BPK menjadi WDP. Namun, ini akan menjadi titik tolak kami untuk segera berbenah dan memperkuat pengendalian intern atas pengelolaan keuangan daerah, agar tahun 2025 dan seterusnya Kabupaten Kuningan dapat kembali meraih opini WTP,”ungkap Bupati, Selasa (1/7).
Bupati Dian menyampaikan, pemerintah daerah telah menyusun rencana aksi dalam rangka menindaklanjuti seluruh temuan dan catatan yang tercantum dalam LHP BPK RI. Ia menegaskan komitmennya untuk lebih serius dan disiplin dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan sesuai regulasi yang berlaku.
"Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan adalah fondasi dalam menciptakan tata kelola keuangan daerah yang transparan, efisien, dan akuntabel,”tegasnya.
Sebagai bentuk pengawasan, Inspektorat telah melakukan review terhadap dokumen perencanaan dan penganggaran seperti RKPD, KUA-PPAS, hingga RKA. Bahkan, Pemda saat ini sedang melaksanakan audit tematik terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk memastikan peningkatan pendapatan yang transparan, berbasis teknologi, dan bebas dari kebocoran.
Terkait capaian tindak lanjut atas temuan BPK RI sampai dengan Juni 2025, Pemda mencatat sudah terealisasi sebesar 66,04%. Di antaranya berupa setoran dari RSUD 45 Kuningan sebesar Rp1 miliar dan BPBD sebesar Rp35 juta.
Namun demikian, Bupati juga mengakui masih ada kendala dalam proses penyelesaian, seperti temuan lama yang ditinggalkan pejabat sebelumnya, kendala administrasi hukum, hingga bukti tindak lanjut yang belum sesuai.
"Kami terus berupaya meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah secara akuntabel dan transparan. Partisipasi semua pihak sangat diperlukan dalam perencanaan dan pengawasan APBD, agar visi misi Kuningan Melesat dapat tercapai,”katanya.
Salah satu pokok temuan BPK yang menjadi sorotan ialah penggunaan kas BLUD RSUD 45 Kuningan sebesar Rp4,1 miliar untuk pembayaran pihak ketiga yang dinilai tidak sesuai aturan. Hal itu terjadi akibat permintaan pengembalian pembayaran oleh BPJS Kesehatan terhadap layanan di klinik eks RS Citra Ibu, sementara dana operasional sudah digunakan untuk kebutuhan layanan.
"Sesuai rekomendasi BPK, RSUD 45 telah menyetorkan kembali Rp2,9 miliar ke kas BLUD, dan sisanya sebesar Rp874 juta akan segera diselesaikan," ujarnya.
Bupati juga memastikan, bahwa proses akuntansi dan pelaporan keuangan daerah tetap mengikuti standar PP 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Inspektorat terus melakukan review mendalam terhadap akun-akun utama seperti belanja, aset, piutang, dan utang, sebelum pelaporan final dilakukan.
"Penurunan opini ini menjadi alarm penting untuk evaluasi menyeluruh, tidak hanya dari sisi teknis akuntansi, tetapi juga dari perencanaan, skala prioritas pembangunan, efisiensi belanja, serta integritas dan tanggung jawab aparatur,”pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait