KUNINGAN,iNEWS.ID–DPRD Kabupaten Kuningan, Jabar, mendesak pemerintah daerah untuk segera menyusun ulang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai dengan peruntukan dan kondisi aktual daerah.
Pasalnya, Perda Kuningan Nomor 26 Tahun 2011 tentang RTRW Tahun 2011–2031 dinilai sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan tata ruang di wilayah Kuningan saat ini.
"Kami mendorong Pemda untuk segera melakukan penyusunan RTRW yang baru. Perda RTRW 2011–2031 sudah tidak sesuai dengan perkembangan wilayah Kuningan saat ini, baik dari sisi kebutuhan ruang, pertumbuhan penduduk, maupun dinamika pembangunan,” ujar Nuzul Rachdy dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kuningan, Senin (1/7).
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait