Dugaan Korupsi Rp349 Juta, Kejaksaan Tahan Seorang Pengurus UPK Cibingbin

Andri Yanto
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Jabar, menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret salah seorang pengurus di UPK Cibingbin, Kuningan. (foto: Ist)

KUNINGAN,iNEWS.IDKejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan melalui Bidang Pidana Khusus menetapkan satu orang tersangka, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Maju Bersama Cibingbin, Kuningan.

Tersangka berinisial JN (25), yang menjabat sebagai Ketua UPK Cibingbin periode 2021-2023, resmi ditahan pada Kamis (11/6).

Plt Kajari Kuningan Sunarto MH melalui Kasi Intelijen Kejari Kuningan Brian Kukuh Mediarto SH menyampaikan, bahwa penetapan JN sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup.

JN dinilai bertanggung jawab atas penyalahgunaan dana pinjaman yang dikelola oleh UPK tersebut. "JN telah dipanggil secara patut oleh penyidik dan yang bersangkutan hadir secara kooperatif. Setelah diperiksa sebagai tersangka, kami langsung melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Kelas IIa Kuningan," ungkap Brian dalam keterangannya kepada pers.

Ia menjelaskan, bahwa perbuatan JN diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp349.251.463 berdasarkan hasil audit dari Inspektorat. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pengelolaan pinjaman usaha masyarakat namun diduga diselewengkan oleh tersangka selama menjabat.

"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP," ujar Brian.

Ia menambahkan, ancaman hukuman maksimal terhadap pasal-pasal tersebut adalah 20 tahun penjara. Pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu, terutama dalam kasus-kasus korupsi yang merugikan keuangan negara dan merampas hak masyarakat.

"Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi terus kami lakukan, sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kuningan dalam menciptakan keadilan dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,”tegasnya.***

Editor : Andri Yanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network