"Berdasarkan laporan tersebut, tim dari Satreskrim Polres Kuningan segera bergerak dan berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial AK (47) warga Karawang. Saat digeledah, pelaku kedapatan membawa tas berisi 500 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu,”jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengaku telah mengedarkan uang palsu tersebut kepada tiga orang lain yakni WS (47) dan HM (45) asal Bogor serta MS (40) dari Kota Tangerang. Ketiga pelaku kemudian ditangkap di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Cilimus.
Selain uang palsu pecahan rupiah, polisi juga menyita barang bukti berupa uang palsu mata uang Brazil sebanyak 1.000 lembar pecahan 5.000, satu unit mobil Daihatsu Xenia, empat unit ponsel, dua buah tas, satu dompet, serta senter UV yang diduga digunakan untuk memeriksa keaslian uang.
"Para pelaku memiliki peran berbeda. AK bertugas menyimpan dan mengedarkan uang palsu, MS bertindak sebagai penghubung, sedangkan WS dan HM berperan sebagai pembeli sekaligus penyimpan uang palsu tersebut,”ujarnya.
Keempat pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) jo Pasal 26 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman maksimal untuk para pelaku bervariasi, mulai dari 10 hingga 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp 50 miliar.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas segala bentuk tindak pidana pemalsuan uang karena dapat merusak stabilitas ekonomi dan merugikan masyarakat luas.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, terutama terhadap uang tunai. Jika menemukan hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,”pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait