KUNINGAN,iNEWS.ID–Satuan Reserse Kriminal Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu senilai Rp 52.600.000. Bahkan untuk uang palsu dari mata uang asing, jika dirupiahkan totalnya miliaran.
Sebab ada 1.000 lembar uang mata asing Brazil dengan pecahan 5.000. Total sebanyak empat orang pelaku akhirnya berhasil diamankan, dalam penggerebekan yang dilakukan dari dua lokasi berbeda di Kuningan.
Kapolres Kuningan, AKBP M Ali Akbar didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono dan Kanit Pidum Ipda Arifin dalam keterangan persnya pada Kamis (22/5) mengungkapkan, bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai, adanya transaksi mencurigakan di sebuah penginapan di wilayah Kecamatan Jalaksana.
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait