Pelaku Tabrak Lari Berhasil Diamankan di Sukabumi, Korban Meninggal Dunia

Andri Yanto
Suasana saat petugas Sat Lantas Polres Kuningan, Polda Jabar, melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi kecelakaan lalu lintas. (foto: Ist)

"Awalnya kami kesulitan mengidentifikasi pelaku karena tidak ada CCTV yang merekam langsung kejadian. Beberapa saksi di lokasi pun tidak melihat secara jelas. Namun kami terus lakukan penyelidikan," ungkap AKP Pandu kepada awak media, Rabu (21/5).

Penyelidikan mulai menemukan titik terang setelah Satlantas menelusuri rekaman CCTV dari sebuah Alfamart di pertigaan Jalan Mandirancan. Dalam rekaman tersebut, terekam kendaraan dengan ciri-ciri yang disebutkan oleh saksi, termasuk adanya stiker dari salah satu pondok pesantren.

"Stiker itu mengarah pada pondok pesantren yang bersangkutan. Setelah ditelusuri, mobil itu ternyata sudah dilelang sejak sembilan tahun lalu ke sebuah perusahaan. Kami terus kejar jejaknya hingga akhirnya menemukan jejak mobil itu dijual kembali melalui situs jual beli mobil online tahun 2023," jelasnya.

Dari hasil penelusuran ke showroom, akhirnya diketahui bahwa pemilik terakhir kendaraan tersebut adalah saudara M. Petugas kemudian mendatangi kediaman pelaku, namun hanya menemukan istrinya dan seorang anaknya di rumah.

"Istrinya awalnya menyangkal, tapi setelah kami tunjukkan bukti foto dan informasi dari warga sekitar, akhirnya ia mengakui bahwa suaminya berada di Sukabumi karena ada keluarga yang meninggal. Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya turut berada dalam mobil saat kecelakaan terjadi," tutur AKP Pandu.

Setelah berkoordinasi dengan Polres Sukabumi, petugas berhasil mengamankan pelaku berikut kendaraannya. Saat diperiksa, mobil tersebut sudah dicabut stikernya dan diketahui telah diperbaiki di bagian kanan, yang menjadi titik benturan dalam kecelakaan.

"Ada upaya untuk menghilangkan barang bukti, baik dengan mencabut stiker maupun memperbaiki kerusakan di bengkel. Ini membuktikan bahwa pelaku mencoba menghindari pertanggungjawaban hukum," tegas AKP Pandu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.***

Editor : Andri Yanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network