"Pengungkapan ini bermula dari laporan pencurian di salah satu gerai Alfamart. Saat karyawan datang pagi-pagi sekitar pukul 06.45 WIB untuk membuka toko, mereka mendapati etalase berantakan dan barang-barang sudah hilang. Brankas tempat penyimpanan uang juga dalam kondisi terbuka dan kosong," ungkapnya, Senin (12/5).
Tak hanya itu, pelaku juga merusak atap plafon gudang untuk masuk ke area penyimpanan, serta menghancurkan perangkat DVR CCTV dan mengambil memori card agar jejak aksinya tak terekam. Total kerugian dari kejadian ini mencapai Rp78,667 juta.
Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan HS dan membekuknya di Indramayu. Dalam penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain 1 bungkus rokok Marlboro, 16 masker berbagai merek, 1 kabel sambungan ekstensi, dan 1 gembok.
Beragam perlengkapan pribadi seperti parfum, sabun, kaos kaki, sikat gigi, sisir, hingga sabun mandi Barang dagangan toko seperti pulpen, baterai, dan rokok elektrik, serta 1 kaos singlet berlogo Alfamart ukuran XL.
"Dari hasil pemeriksaan, HS mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut bersama tiga rekannya yang kini masih dalam pengejaran," jelasnya.
HS sendiri bukan pelaku baru dalam kasus pencurian minimarket. Ia diketahui merupakan residivis dengan catatan kejahatan serupa di sejumlah kota di Jawa Barat.
"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Saat ini HS ditahan di Mapolres Kuningan untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait