"Angka tersebut menunjukkan bahwa program dan kegiatan pengentasan kemiskinan pada tahun 2024 belum berjalan secara optimal. Kami mendesak Pemerintah Daerah untuk lebih serius melakukan evaluasi terhadap SKPD terkait yang belum menunjukkan kinerja maksimal,”ujarnya.
DPRD juga menyoroti peran Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagperin) dalam upaya pengurangan kemiskinan. Instansi tersebut perlu segera berkoordinasi dengan SKPD lainnya, guna mengatasi berbagai kendala dan meningkatkan peran UMKM melalui program-program yang memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Selain itu, DPRD juga meminta perhatian serius terhadap eksistensi koperasi di Kabupaten Kuningan. Didit menyebutkan perlunya inventarisasi koperasi aktif dan tidak aktif, pembinaan kelembagaan, serta penanganan koperasi bermasalah.
Masalah lain yang menjadi perhatian adalah maraknya praktik bank emok atau rentenir yang justru memperburuk kondisi ekonomi masyarakat. “Kami meminta Pemda segera membuat regulasi dan program sosialisasi, untuk memberikan pemahaman serta mempermudah masyarakat dalam mengakses permodalan dari lembaga keuangan resmi seperti Bank Pemerintah atau BUMD,”jelasnya.
Tak hanya itu, DPRD juga merekomendasikan perbaikan indikator kinerja yang terukur dalam setiap program Diskopdagperin, dukungan penuh terhadap pengembangan industri kreatif, revisi Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan, Pasar Tradisional, dan Toko Modern.
Kemudian peningkatan inovasi dan pendampingan kepada pelaku UMKM, pembangunan pusat industri berbasis lokal, dan pemetaan dan pengawasan industri ramah lingkungan agar tidak merusak tata ruang serta lingkungan hidup.
"Rekomendasi-rekomendasi ini adalah bentuk tanggung jawab DPRD untuk memastikan setiap program pemerintah benar-benar berdampak positif dan berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat Kuningan,”pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait