"Di akhir tahun ini, kami akan mengusulkan lima raperda inisiatif. Salah satunya adalah Raperda Pembatasan Sampah Plastik, yang akan menjadi payung hukum untuk mengurangi produksi sampah plastik sekaligus memberikan alternatif ramah lingkungan kepada masyarakat," ujarnya, Kamis (19/12).
Sebab berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuningan, TPA Ciniru menerima lebih dari 480 ton sampah setiap harinya, dengan sebagian besar terdiri dari sampah plastik. Plastik, sebagai material yang sulit terurai, menjadi penyumbang terbesar krisis lingkungan di wilayah ini.
"Jika tidak segera diatasi, dampaknya akan sangat buruk, mulai dari pencemaran lingkungan hingga bencana kesehatan masyarakat. Ini tidak bisa dibiarkan,”kata Nuzul.
Ia menegaskan, bahwa pengelolaan limbah plastik harus menjadi prioritas. Selain regulasi, edukasi kepada masyarakat untuk mengurangi penggunaan plastik juga sangat penting. Kampanye penggunaan produk ramah lingkungan, pengelolaan sampah berbasis komunitas, serta optimalisasi bank sampah dinilai sebagai langkah strategis yang harus segera dilaksanakan.
DPRD Kuningan berkomitmen mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda tersebut. "Kami akan mempercepat prosesnya. Karena ini menyangkut kepentingan seluruh masyarakat Kuningan," tandasnya.
Selain itu, Nuzul menyebutkan empat raperda lain yang juga menjadi prioritas yakni Raperda tentang Pendidikan Pancasila, Raperda tentang Nama-nama Jalan di Kabupaten Kuningan, Raperda tentang Pelestarian Cagar Budaya, dan Raperda tentang Perlindungan Produk Lokal Daerah.
Menurutnya, sejumlah raperda ini sebenarnya telah lama direncanakan, tetapi baru akan diparipurnakan untuk pembentukannya pada akhir tahun ini. Raperda yang dirancang diharapkan dapat menjadi solusi jangka panjang bagi masalah lingkungan di Kuningan.
"Sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak adalah kunci. Ini bukan hanya tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama,”pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait