KUNINGAN,iNewsKuningan.id–KPU Kabupaten Kuningan, Jabar menegaskan kesiapan dalam menetapkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKPU Nomor 18 Tahun 2024.
Komisioner KPU Kuningan, Aof Ahmad Musyafa menjelaskan, bahwa penetapan calon kepala daerah terpilih harus dilakukan paling lambat tiga hari setelah MK secara resmi memberitahukan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
"Berdasarkan jadwal, BRPK akan diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 3 Januari 2025. Dengan demikian, penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Kuningan akan dilaksanakan pada bulan Januari 2025," ujarnya, Kamis (19/12).
Menurut Aof, KPU Kuningan akan berpedoman pada asas kepastian hukum dalam proses penetapan tersebut.
"Kami memastikan semua tahapan berjalan sesuai regulasi. Saat ini, KPU Kuningan sedang mempersiapkan jadwal dan teknis pelaksanaan penetapan calon terpilih agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terangnya.
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait