Selain itu, Aof menegaskan bahwa penetapan ini menjadi bagian dari upaya KPU untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Kuningan.
"Dengan berpedoman pada peraturan yang ada, kami berharap proses ini dapat berjalan lancar tanpa kendala. Sehingga dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat, bahwa demokrasi di Kuningan berlangsung dengan transparan dan akuntabel," jelasnya.
KPU Kuningan mengimbau semua pihak baik masyarakat maupun peserta pemilu, untuk tetap menjaga kondusivitas dan menghormati proses yang sedang berlangsung.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait