Hari Ini Terakhir, Ajuan Sengketa Hasil Pilkada Kuningan di MK Selisihnya Maksimal 0,5 Persen

Andri Yanto
Ilustrasi Debat Kandidat Pilkada Kuningan, Jabar. (foto: Ist)

Sesuai ketentuan Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016, untuk wilayah dengan jumlah penduduk lebih dari satu juta jiwa seperti Kuningan, pengajuan sengketa hanya dapat dilakukan jika selisih suara maksimal 0,5 persen.

"Angka ini menjadi acuan utama dalam menentukan kelayakan permohonan sengketa hasil Pilkada ke MK,”tandasnya.

Lebih lanjut, Asep memaparkan tata cara pengajuan permohonan sengketa sesuai Pasal 8 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2004. “Setiap permohonan harus disertai surat kuasa khusus, alat bukti, dan daftar bukti yang mendukung. Jika permohonan diajukan oleh kuasa hukum, wajib melampirkan fotokopi kartu advokat yang masih berlaku,”jelasnya.

Permohonan yang diajukan juga harus memuat penjelasan kewenangan MK dalam mengadili sengketa, tenggang waktu pengajuan, serta kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan KPU. Dalam petitum, Pemohon diminta merinci permintaan untuk membatalkan hasil perolehan suara yang ditetapkan KPU dan menetapkan hasil yang dianggap benar menurut Pemohon.

"Semua ini menunjukkan bahwa pengajuan sengketa ke MK adalah proses yang ketat dan membutuhkan persiapan matang. Namun jangan khawatir, karena hak ini dilindungi oleh undang-undang,”ujarnya.

MK memiliki waktu maksimal 45 hari kerja sejak diterimanya permohonan untuk memutuskan sengketa yang diajukan. 

"Bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang tidak ada permohonan sengketa hasil Pilkada ke MK, tahapan berikutnya adalah menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Calon Terpilih setelah menerima surat perintah dari KPU RI," pungkasnya.***

Editor : Andri Yanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network