KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Mantan Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Z Fauzi memberikan penjelasan mengenai tata cara dan syarat pengajuan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini mengacu pada regulasi yang tertuang dalam UU dan peraturan terkait.
"Tata cara dan syarat pengajuan sengketa pilkada sudah diatur dengan jelas, salah satunya dalam Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2004. Adapun syarat pengajuan sengketa diatur dalam Pasal 157 UU Nomor 10 Tahun 2016. Peserta pemilihan diberikan waktu maksimal tiga hari kerja, sejak diumumkan penetapan perolehan suara oleh KPU untuk mengajukan permohonan ke MK,”kata Asfa, sapaan akrabnya, Selasa (10/12).
Apalagi untuk Kabupaten Kuningan, lanjutnya, masa pengajuan sengketa berakhir pada hari ini pukul 24.00 WIB. Bahkan permohonan tersebut harus dilengkapi alat bukti dan keputusan KPU, terkait hasil rekapitulasi penghitungan suara.
"Jika ada kekurangan dokumen atau bukti, pemohon masih diberi waktu tiga hari untuk melengkapinya setelah permohonan diterima oleh MK,”terangnya.
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait