KUNINGAN,iNewsKuningan.id–Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Jabar, menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di Unit Pengelola Kegiatan (UPK) di Cibingbin.
Tersangka berinisial ES (43) yang menjabat sebagai Bendahara UPK pada 2017, diduga terlibat dalam kasus penyalahgunaan dana pinjaman di lembaga tersebut.
Penetapan tersangka dilakukan pada Rabu (20/11), dan menambah daftar tersangka dalam kasus ini menjadi tiga orang. Sebelumnya, dua pengurus UPK lainnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Kepala Kejari Kuningan, Dudi Mulyakusumah melalui Kepala Seksi Intelijen, Brian Kukuh mengungkapkan, bahwa ES memenuhi panggilan penyidik setelah sempat mangkir karena berada di luar kota.
"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dengan didampingi kuasa hukumnya, kami menetapkan ES sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah dan cukup kuat,”ujar Brian dalam keterangan pers.
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait