Kasus Korupsi Oknum Pegawai Bank BUMN di Kuningan, Gara-gara Judi Online

Andri Yanto
Kejaksaan Negeri Kuningan menetapkan tiga tersangka, dalam kasus dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif di salah satu bank BUMN wilayah Kuningan, Jabar. (foto: Ist)

"Judi online dan trading menjadi salah satu motif kuat yang ditemukan dalam penyidikan. Ini menunjukkan bagaimana uang rakyat disalahgunakan, yang tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak integritas lembaga perbankan,”tegasnya.

Berdasarkan hasil audit, kerugian negara akibat tindakan ini mencapai Rp 2.073.975.000. Kejari Kuningan memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk melengkapi bukti-bukti sebelum kasus ini dibawa ke persidangan.

Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas IIA Kuningan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini hingga para pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.***



Editor : Andri Yanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network