Kejaksaan Kuningan Amankan Tiga Pegawai Bank BUMN, Diduga Korupsi Kredit Fiktif

Andri Yanto
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan, Jabar, menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit di Bank BUMN. (foto: Ist)

"Angka tersebut nantinya akan dibuktikan dan dipertanggungjawabkan dalam proses persidangan mendatang,”ucapnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Mereka juga dikenai pasal subsider, yaitu Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

"Kasus ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap kepercayaan masyarakat, terutama karena melibatkan layanan publik. Kami berharap penanganan yang tegas dapat memberikan efek jera bagi siapa pun yang berniat bermain-main dengan hukum,”ujarnya.

Lebih lanjut, Brian menekankan pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat dalam sistem perbankan dan pelayanan publik yang bersih. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

"Ke depan, diharapkan semua pihak dapat belajar dari kasus ini untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya,”pungkasnya.***

Editor : Andri Yanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network