Polres Kuningan Ungkap 7 Kasus Narkoba Selama September 2024, Sita 13 Gram Sabu

Andri Yanto
Polres Kuningan, Polda Jabar, melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana narkoba selama bulan September 2024. (Foto: Andri)

Misalkan kasus narkotika jenis sabu, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Sementara kasus obat keras, mereka dijerat dengan pasal 435 dan 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pihaknya menegaskan, Polres Kuningan akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras di wilayah hukumnya.

"Kami akan terus berupaya mengungkap kasus-kasus lain, guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga," pungkasnya.***



Editor : Andri Yanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network