Misalkan kasus narkotika jenis sabu, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Sementara kasus obat keras, mereka dijerat dengan pasal 435 dan 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Pihaknya menegaskan, Polres Kuningan akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras di wilayah hukumnya.
"Kami akan terus berupaya mengungkap kasus-kasus lain, guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga," pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait