Polres Kuningan Ungkap 7 Kasus Narkoba Selama September 2024, Sita 13 Gram Sabu

Andri Yanto
Polres Kuningan, Polda Jabar, melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana narkoba selama bulan September 2024. (Foto: Andri)

KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Polres Kuningan, Polda Jabar, melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap 7 kasus tindak pidana narkoba selama bulan September 2024. Hal tersebut disampaikan Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian, dalam keterangan resmi yang diterima wartawan.

"Kami telah berhasil menangani 7 kasus dengan 8 tersangka, terdiri dari 7 laki-laki dan 1 perempuan. Para tersangka terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan obat keras yang tidak memiliki izin edar,”kata Kapolres AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto, Kamis (3/10).

Adapun kasus-kasus tersebut tersebar di beberapa wilayah hukum Polres Kuningan, antara lain 4 kasus di Kuningan, 2 kasus di Garawangi, dan 1 kasus di Luragung. Dari total 7 kasus, terdapat 5 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan 2 kasus penyalahgunaan obat keras terbatas tanpa izin edar.

"Kami mengamankan barang bukti berupa 33 paket sabu seberat 13,15 gram dan 1.046 butir obat keras/bebas terbatas, termasuk Trihexyphenidyl, Tramadol, dan Dextromethorphan,”sebutnya.

Adapun para tersangka yakni berinisial AA (29) kasus Sabu warga Kuningan, ASA (32) kasus Sabu warga Cigugur, M (27) kasus Sabu warga Kuningan, AWN (24) kasus Sabu warga Kuningan, dan Ah (31) kasus Sabu warga Kramatmulya. Kemudian tersangka berinisial NCD (28) kasus Sabu warga Kramatmulya, AIA (23) kasus Obat Keras Terbatas warga Ciawigebang, dan AA (23) kasus Obat Keras Terbatas warga Darma.

Menurut Kapolres, modus operandi yang digunakan para pelaku bervariasi, mulai dari sistem tempel hingga transaksi langsung (COD). Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman yang serius.

Misalkan kasus narkotika jenis sabu, mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Sementara kasus obat keras, mereka dijerat dengan pasal 435 dan 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang membawa ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Pihaknya menegaskan, Polres Kuningan akan terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba dan obat keras di wilayah hukumnya.

"Kami akan terus berupaya mengungkap kasus-kasus lain, guna memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat tetap terjaga," pungkasnya.***

Editor : Andri Yanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network