Sebanyak 891.960 pemilih ini nantinya akan menggunakan hak suara mereka di 1.927 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Kuningan.
Untuk memastikan kelancaran Pilkada serentak pada 27 November 2024, KPU Kuningan juga akan melibatkan 160 petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan 1.128 petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Pj Bupati Kuningan, Dr H Raden Iip Hidajat turut memberikan apresiasi atas ketepatan waktu KPU dalam menetapkan DPT.
"Ini adalah langkah penting dalam rangkaian tahapan Pilkada selanjutnya, dan saya berharap proses selanjutnya berjalan dengan lancar,”tegasnya.
Dengan DPT yang telah ditetapkan, KPU Kuningan optimis dapat menyelenggarakan Pilkada serentak dengan baik dan sesuai jadwal.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait