"Setelah melalui proses awal, kami mengusulkan nama-nama ini ke DPD Partai Golkar Provinsi untuk dibahas lebih lanjut dan kemudian diajukan ke DPP. Surat keputusan (SK) untuk pimpinan DPRD harus ditandatangani langsung oleh Ketua Umum DPP," jelasnya.
Ia juga menambahkan, bahwa hasil keputusan dari DPP Golkar telah diterima, yakni yang ditetapkan sebagai unsur pimpinan dewan adalah Saw Tresna Septiani. Namun untuk posisi Ketua Fraksi Golkar di DPRD, masih dalam tahap pembahasan dan diharapkan akan segera diputuskan dalam satu atau dua hari ke depan.
"Menjelang 17 September 2024, kami harus menyelesaikan penunjukan pimpinan dewan dan alat kelengkapan dewan (AKD). Harapan kami, Ibu Saw Tresna Septiani sebagai pimpinan DPRD dapat menjaga citra dan amanah yang telah diberikan oleh Partai Golkar," tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya soliditas di internal Fraksi Golkar. "Kebijakan yang disampaikan atau diputuskan oleh fraksi harus sesuai dengan arahan DPD Partai Golkar Kuningan. Fraksi adalah kepanjangan tangan partai, sedangkan pimpinan dewan adalah bagian dari lembaga DPRD itu sendiri, yang juga memiliki peran penting dalam fraksi," tutupnya.***
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait