Bey Machmudin menyarankan, agar ASN yang berniat maju dalam pilkada segera mengambil cuti di luar tanggungan negara (CLTN). "Meskipun aturan dari Kemendagri 45 hari sebelum pendaftaran, kita anggap pendaftaran hari terakhir dikurangi lima hari itu harus sudah mundur. Tapi sebaiknya jika sudah pasti akan maju, segera mengambil cuti di luar tanggungan. Ini untuk menghindari konflik kepentingan dan memastikan tidak ada penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi," tegas Bey.
Lebih lanjut, Bey menjelaskan bahwa ada sanksi berat yang menanti ASN yang maju dalam pilkada tanpa mematuhi aturan, mulai dari sanksi ringan hingga berat.
"Mengambil cuti di luar tanggungan adalah langkah terbaik untuk mendukung netralitas. Misalnya belum cuti tapi mengadakan pertemuan dengan pendukung mengajak staf, itu kasihan stafnya dilema mau nolak, dia atasannya, mau ikut juga bertentangan, ini bisa menimbulkan dilema bagi staf yang bersangkutan," kata Bey.
"Jadi kami minta dalam hal ini kepada ASN yang memang mau maju, sebaiknya segera cuti di luar tanggungan kalau memang sudah pasti," sambungnya.
Ketika ditanya tentang posisi Ketua Satgas Netralitas ASN yang dijabat oleh Sekda Kuningan yang hendak maju dalam pilkada, Bey Machmudin menegaskan, jika memang ingin maju harus segera mengambil cuti di luar tanggungan negara. Jangan sampai muncul dugaan untuk mengakali peraturan.
"Jabatan Ketua Satgas bisa digantikan oleh Pelaksana Tugas (PLT) atau Pelaksana Harian (PLH) selama masa cuti," ucapnya.
Bey Machmudin berharap, langkah-langkah ini dapat menjaga netralitas ASN dalam pilkada. Sekaligus memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan dengan baik tanpa ada keberpihakan.(*)
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait