Satgas Netralitas ASN Kuningan Tindak Lanjuti Surat dari BKN Jabar

Andri Yanto
Ilustrasi Kantor Setda Pemkab Kuningan, Jawa Barat. (Foto: Ist)

"Kami segera berkomunikasi dan mengadakan rapat untuk mendiskusikan masalah ini. Hasil rapat tersebut, kami jadikan dasar untuk memberikan saran kepada pimpinan," kata Toni Kusumanto.

Dalam rapat tersebut, Satgas Netralitas mengusulkan dua opsi tindakan untuk Sekda Kuningan. Pertama agar Sekda Dian mengajukan pengunduran diri sebagai ASN atas permintaan sendiri, dan kedua mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CLTN).

"Kedua opsi ini harus dijalankan paling lambat pada tanggal 30 Juli 2024. Namun kami meminta ke Pak Sekda untuk memberikan respon atas surat tersebut selambat-lambatnya pada tanggal 19 Juli 2024," ungkapnya.

Jika tidak ada respon hingga batas waktu yang ditentukan, pihaknya akan meminta bantuan provinsi untuk melakukan pemeriksaan guna menghindari adanya sanksi-sanksi yang bisa dijatuhkan kepada ASN yang ikut dalam kontestasi politik.

Ia juga menjelaskan bahwa sanksi bagi ASN yang melanggar netralitas bisa beragam, mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga pemberhentian tidak hormat, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam SKP 5 Lembaga.

"Kami berupaya menghindari sanksi berat seperti pemberhentian tidak hormat. Oleh karena itu, kami berharap semua ASN yang berpotensi mengikuti kontestasi politik agar mengikuti prosedur yang telah ditetapkan," ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Kuningan kini menunggu keputusan dari Sekda Kuningan hingga tanggal 19 Juli 2024. Jika tidak ada tindakan dari yang bersangkutan, Satgas Netralitas akan melanjutkan proses sesuai dengan prosedur yang berlaku demi menjaga netralitas ASN di wilayah Kuningan.(*)

Editor : Andri Yanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network