Polres Kuningan Laporkan 20 Situs Judi Online Hasil Penelusuran Petugas ke Kemenkominfo RI

Andri Yanto
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa saat memberikan keterangan persnya. (Foto: Andri)

Hanya saja, pihaknya kesulitan mengidentifikasi pelaku judi online karena hal tersebut bersifat pribadi. Kecuali ada laporan dari keluarga atau pihak lainnya.

"HP itu kan milik pribadi, tidak mungkin kita tiba-tiba memeriksanya tanpa alasan. Kecuali ada laporan dari pihak keluarga atau pihak lainnya, kami bisa memeriksanya," ujarnya. 

Ia menambahkan, judi dalam bentuk apapun tidak dibenarkan karena tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga orang lain.

"Beberapa kejadian, karena judi online, ada yang nekat mencuri atau melakukan kejahatan lainnya," ucapnya.

Pihaknya mengimbau, kepada seluruh warga Kabupaten Kuningan agar menjauhi segala bentuk perjudian, baik online maupun konvensional. Sebab sangat merugikan diri sendiri dan orang lain.

"Ketika kalah akan penasaran, dan ketika menang akan ketagihan," jelasnya.

Sat Reskrim Polres Kuningan akan menindak tegas masyarakat yang tertangkap tangan melakukan perjudian.

Meskipun secara hukum judi dalam medium apapun dilarang, praktik ini masih marak dilakukan. Sejumlah peraturan perundang-undangan di Indonesia sebenarnya bisa menjerat pelaku judi online, seperti yang diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 BIS Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana).

Selain itu, Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengatur secara spesifik mengenai judi online. Dalam ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP, para pelaku judi bisa diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau denda maksimal Rp 25 juta.

Sementara itu, Pasal 303 bis ayat (1) KUHP mengatur ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp 10 juta. Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU ITE mengancam pihak yang mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.(*) 

Editor : Andri Yanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network