Polres Kuningan Laporkan 20 Situs Judi Online Hasil Penelusuran Petugas ke Kemenkominfo RI

Andri Yanto
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa saat memberikan keterangan persnya. (Foto: Andri)

KUNINGAN,iNewsKuningan.id–Petugas kepolisian Sat Reskrim Polres Kuningan, Polda Jabar, melaporkan 20 situs judi online hasil penelusuran petugas ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) RI. Laporan ini dilakukan agar pemerintah pusat segera mengambil langkah nyata untuk memblokir situs-situs tersebut. 

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP I Putu Ika Prabawa menyebut pihaknya telah mengajukan 20 situs judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk diblokir.

"Jadi situs-situs tersebut merupakan hasil penelusuran dari Sat Reskrim Polres Kuningan," ungkapnya, Kamis (11/7). 



Editor : Andri Yanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network