Fraksi PKS Beberkan Temuan BPK Terhadap Pengelolaan Keuangan Pemkab Kuningan

Andri Yanto
Fraksi PKS DPRD Kabupaten Kuningan, Jabar, menyoroti soal temuan BPK terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kuningan TA 2023. (Foto: Andri)

KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Fraksi PKS DPRD Kabupaten Kuningan, Jabar, menyoroti soal temuan BPK terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kuningan Tahun 2023, Jumat (14/6). Meskipun meraih opini WTP dari BPK, hal tersebut dianggap tidak menjamin bahwa pelaksanaan penggunaan anggaran di lapangan tidak ada masalah. 

Selain itu, masih terdapat catatan-catatan BPK yang harus menjadi koreksi dan perhatian Pemkab Kuningan. Hal ini terungkap melalui PU Fraksi PKS DPRD Kuningan yang diketuai Etik Widiati.

"BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dalam pemeriksaan LKPD Kabupaten Kuningan TA 2023," tulis PU Fraksi PKS DPRD Kuningan. 

Pihaknya membeberkan temuan-temuan tersebut antara lain pengelolaan anggaran, pendapatan, belanja, dan kas serta kewajiban jangka pendek yang belum memadai. Lalu belum ditagihkannya pendapatan retribusi daerah sebesar Rp 12,288 miliar, serta ketidakmemadainya penatausahaan atas rekening pemerintah daerah, kas lainnya, dan pemungutan pajak daerah.

"Termasuk pengelolaan aset prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan permukiman yang belum memadai," ungkapnya. 

Menurutnya, berdasarkan temuan-temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk melakukan beberapa langkah perbaikan. Yakni di antaranya menyusun ulang RAPBD Perubahan dengan memperhatikan prioritas kebutuhan daerah dan kemampuan pendapatan yang rasional, kewajiban membayar utang jangka pendek, dan memprioritaskan pembayaran utang jangka pendek. 

"Mengintruksikan Kepala BPKAD untuk menyusun anggaran Kas Pemda dalam mengatur ketersediaan dana, dalam pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum pada dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) SKPD. Menyusun road map Pelunasan Utang Belanja sebesar Rp 270,454 miliar dan Utang Jangka Pendek lainnya sebesar Rp 5,487 miliar. Menetapkan kebijakan terkait mekanisme penerbitan Surat Penyediaan Dana (SPD) yang berfungsi untuk mengendalikan pengeluaran/ belanja daerah, segera memulihkan saldo kas yang ditetapkan penggunaanya sebesar Rp 188,438 miliar dan hanya menggunakannya sesuai peruntukan, serta menetapkan kebijakan dan strategi rasionalisasi pengeluaran daerah melalui pengurangan belanja daerah," bebernya lagi.

Selain itu, lanjutnya, BPK juga mengintrusikan kepala Bappenda dan SKPD pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) mengusulkan target PAD berdasarkan hasil identifikasi potensi PAD yang terukur dan rasional. Mengintrusikan Kepala BPKAD agar menagih pendapatan retribusi pemakaian kekayaan daerah yang belum diterima sebesar Rp 12,288 miliar kepada wajib retribusi (WR).

"Kemudian mengintrusikan Kepala BPKAD selaku Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk mengindentifikasi seluruh rekening penerimaan dan pengeluaran yang digunakan untuk melakukan transaksi keuangan daerah, serta mengusulkan penetapannya sebagai rekening pemerintah daerah. Menetapkan mekanisme penatausahaan pajak daerah yang menjadi kewajiban bendahara pengeluaran atas belanja daerah, yang dapat dijadikan sebagai objek pajak daerah termasuk kas hasil pemungutan pajak daerah tersebut, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," terangnya. 

Kemudian dipaparkan pula, BPK mengintrusikan Sekertaris Daerah Selaku Ketua Tim Verifikasi PSU lebih optimal dalam mengupayakan penyerahterimaan atas PSU pada 72 perumahan. Mengintrusikan Kepala BPKAD untuk memproses pencatatan aset tetap PSU pada 26 perumahan sebesar Rp 429,382 miliar dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintah.

Dalam kesempatan ini, Fraksi PKS Kuningan meminta Pemerintah Daerah untuk serius memperbaiki dan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan oleh BPK. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah dan memastikan transparansi serta akuntabilitas dalam setiap pengeluaran anggaran publik.(*) 

Editor : Andri Yanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network