Ketua Bawaslu Kuningan, Firman bersama Tim Gakkumdu Kuningan dalam keterangan persnya, mengatakan, proses penanganan pelanggaran pemilu diatur oleh Pasal 101 huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Bawaslu Kabupaten/Kota bertanggung jawab atas pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu serta sengketa pemilu di wilayahnya, sesuai Pasal 102 Ayat (2) huruf c.
"Bawaslu Kuningan telah melakukan Register Temuan Dugaan Pelanggaran Tindak Pidana Pemilu (Money Politik) terkait temuan PKD Kadatuan. Langkah selanjutnya melibatkan kajian bersama pihak kepolisian dan kejaksaan melalui Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu), serta klarifikasi kepada terlapor dan saksi-saksi," ungkapnya.
Namun setelah tiga kali kajian bersama, lanjutnya, Gakkumdu menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut tidak memenuhi unsur sebagai tindak pidana pemilu Money Politik. Sehingga tidak dilanjutkan ke tahapan penyidikan.
Sementara terkait laporan dugaan Money Politik di Desa Jambar, Bawaslu Kuningan telah melakukan Register Laporan yang memenuhi syarat formil dan materil. Setelah melakukan klarifikasi dengan melibatkan pelapor, terlapor dan saksi, serta melakukan tiga kali kajian bersama Gakkumdu, hasilnya menyatakan bahwa laporan tersebut juga tidak memenuhi unsur sebagai tindak pidana Money Politik.
Dengan demikian, Bawaslu Kabupaten Kuningan menegaskan bahwa kedua kasus tersebut tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke proses penyidikan di kepolisian. Karena tidak memenuhi unsur sebagai tindak pidana pemilu Money Politik.(*)
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait