KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Petugas kepolisian menyita 37,18 gram narkotika jenis sabu dari tangan 4 orang tersangka di Kabupaten Kuningan. Adapun para tersangka berinisial ADS (51), YS (47), W (26), dan S (43).
Bahkan dari 4 kasus tersebut, 3 tersangka di antaranya merupakan residivis kasus serupa yakni ADS, W, dan S. Masing-masing tersangka yaitu ADS warga asal Ciawigebang, W warga dari Sindangagung, sementara S merupakan warga Dukuhpuntang di Kabupaten Cirebon.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP Udiyanto saat memberikan keterangan persnya, Selasa (27/2), mengatakan, para tersangka ditangkap saat mengedarkan narkotika jenis sabu di beberapa wilayah. Atas penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti sabu dari tangan tersangka.
“Jadi petugas berhasil mengungkap 4 kasus narkotika jenis sabu selama Februari 2024. Lokasinya penangkapan berada di wilayah Ciawigebang, Sindangagung, dan Cilimus,” sebutnya.
Pihaknya bertekad, akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Kuningan.
“Kita akan terus bersinergi dengan seluruh stakeholder, mohon dukungan dan partisipasi dari semua elemen masyarakat. Apalagi ada informasi terkait peredaran gelap narkoba, mohon segera dilaporkan kepada petugas kepolisian,” harapnya.
Sementara Kasat Narkoba AKP Udiyanto menambahkan, apabila dari 4 kasus tersebut ada 3 perkara yang paling menonjol. Karena berhasil mengamankan 3 orang residivis berinisial ADS, W, dan S.
“Kami mengamankan ADS di sekitar Perum Griya Asri Ciawigebang. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu 6 paket sabu seberat 10,79 gram,” jelasnya.
Dia menyebut, total sabu yang diamankan dari tangan tersangka ADS merupakan hasil pengembangan kepolisian. Saat tertangkap tangan, tersangka ADS kedapatan membawa a paket sabu 1 gram.
“Kemudian petugas melakukan pengembangan, ditemukan lagi 5 paket sabu dari kamar tersangka di rumahnya. Termasuk 1 buah timbangan, 1 buah pipet kaca, dan beberapa barang bukti yang lain,” imbuhnya.
Selain itu, lanjutnya, residivis lain yaitu tersangka W didapatkan barang bukti sabu seberat 25,09 gram. Barang bukti sabu tersebut ditemukan petugas dari rumah tersangka W.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka W, ditemukan 1 paket besar narkotika jenis sabu seberat 25,09 gram,” tukasnya.
Atas perbuatan itu, petugas menjerat para pelaku dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Adapun ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. Termasuk Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukuman minimal 4 tahun.(*)
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait