Jual 100 Botol Ciu, Wanita Muda  di Kuningan Ini Diciduk Aparat di Kamar Kosan

Andri Yanto
Polisi mengamankan dua orang perempuan di kamar kosan akibat menjual minuman beralkohol di Kuningan, Jabar. (Foto: Ist)

Penangkapan berlangsung di sebuah kos-kosan di Desa Kelapa Gunung, tempat kedua wanita ini menetap di kamar yang berbeda. "SW kami amankan di kamar kos nomor 5, sementara IS di kamar kos nomor 2," jelas Udiyanto dalam keterangan persnya, Rabu (7/2).

Dari tangan SW, petugas berhasil menyita sebanyak 100 botol minuman beralkohol jenis Ciu. Adapun dari kamar IS, ditemukan 38 botol minuman beralkohol berbagai merk.

Kegiatan penjualan minuman keras tanpa izin ini, menurut Udiyanto, merupakan fokus utama dari operasi yang mereka lakukan. Tujuannya tidak lain untuk mengantisipasi peredaran minuman keras ilegal yang dapat mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat.

"Operasi ini akan kami gencarkan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Kuningan," tegas Udiyanto.

Polres Kuningan menegaskan komitmennya untuk terus berupaya mengeliminasi segala bentuk kegiatan ilegal, termasuk penjualan minuman keras tanpa izin. Masyarakat diimbau untuk turut serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, dengan tidak melakukan atau mendukung peredaran minuman keras ilegal.(*)

Editor : Andri Yanto

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network