KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Dalam upaya pemberantasan peredaran minuman keras tanpa izin, kepolisian berhasil mengamankan dua ibu rumah tangga di Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, Jabar. Kedua wanita tersebut diciduk lantaran terbukti menjual minuman keras secara ilegal.
Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba, AKP Udiyanto mengungkapkan identitas kedua tersangka yakni SW (22) dan IS (42). SW adalah warga asal Kecamatan Kramatmulya, sedangkan IS berasal dari Kecamatan Cigandamekar.
Penangkapan berlangsung di sebuah kos-kosan di Desa Kelapa Gunung, tempat kedua wanita ini menetap di kamar yang berbeda. "SW kami amankan di kamar kos nomor 5, sementara IS di kamar kos nomor 2," jelas Udiyanto dalam keterangan persnya, Rabu (7/2).
Dari tangan SW, petugas berhasil menyita sebanyak 100 botol minuman beralkohol jenis Ciu. Adapun dari kamar IS, ditemukan 38 botol minuman beralkohol berbagai merk.
Kegiatan penjualan minuman keras tanpa izin ini, menurut Udiyanto, merupakan fokus utama dari operasi yang mereka lakukan. Tujuannya tidak lain untuk mengantisipasi peredaran minuman keras ilegal yang dapat mengganggu ketentraman dan kenyamanan masyarakat.
"Operasi ini akan kami gencarkan demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Kuningan," tegas Udiyanto.
Polres Kuningan menegaskan komitmennya untuk terus berupaya mengeliminasi segala bentuk kegiatan ilegal, termasuk penjualan minuman keras tanpa izin. Masyarakat diimbau untuk turut serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan, dengan tidak melakukan atau mendukung peredaran minuman keras ilegal.(*)
Editor : Andri Yanto
Artikel Terkait