Jual 100 Botol Ciu, Wanita Muda  di Kuningan Ini Diciduk Aparat di Kamar Kosan

Andri Yanto
Polisi mengamankan dua orang perempuan di kamar kosan akibat menjual minuman beralkohol di Kuningan, Jabar. (Foto: Ist)

KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Dalam upaya pemberantasan peredaran minuman keras tanpa izin, kepolisian berhasil mengamankan dua ibu rumah tangga di Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, Jabar. Kedua wanita tersebut diciduk lantaran terbukti menjual minuman keras secara ilegal.

Kapolres Kuningan, AKBP Willy Andrian melalui Kasat Narkoba, AKP Udiyanto mengungkapkan identitas kedua tersangka yakni SW (22) dan IS (42). SW adalah warga asal Kecamatan Kramatmulya, sedangkan IS berasal dari Kecamatan Cigandamekar.



Editor : Andri Yanto

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network