JAKARTA, iNewsKuningan.id - Kecewa lantaran tanahnya yang diduga diserobot mafia tanah, ahli waris Mail Bin Saijan yaitu Ny. Munaroh menyurati Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Barat. Ny. Munaroh kecewa lantaran kasus yang telah bertahun-tahun tak kunjung usai.
“Kami menduga ada perbuatan melawan hukum yang dialami Ny. Munaroh selaku pihak ahli waris Mail Bin Saijan," kata Munaroh dalam rilis yang diterima Senin (4/12/2022).
Dengan didampingi kuasa Keluarga, Wigit Supirno dan Andi Widjaja Ketiganya menceritakan bila Munaroh yang memiliki tanah di Jalan Daan Mogot Nomor 170, RT 10/01, Kelurahan Kedoya Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat telah mengajukan surat permohonan penerbitan sertipikat ke BPN Jakarta Barat yang kemudian dibuktikan dengan penerbitan peta bidang atas tanah milik keluarga ahli waris Mail Bin Saijan.
Namun masalah muncul, setelah dua pihak berbeda mengklaim tanah itu, yaitu PT. Bintang Cemerlang Suksesindo (BCS) yang membeli dari hasil lelang No : 227/2012 tanggal 12 Agusus 2012 yang dikeluarkan oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Kekayaan Negara Kantor Wilayah VII DJKN Jakarta KPKNL Jakarta. Serta seorang warga bernama Bubung Budi Djaelani berdasarkan Acte Van Elgendom Verponding No. 20102 tanggal 12 Oktober 1937 yang dibuat oleh Joan Cornelis Meyer Notaris di Batavia.
Terhadap dua pihak itu, Munaroh curiga ada kejanggalan, salah satunya PT. BCS yang terungkap NJOP PBB dan lokasinya berbeda dari milik Munaroh.
"Ini dibuktikan dengan terbitnya pemberitaan di salah satu media yang menjelaskan bila Lurah Kedoya Utara DA divonis bersalah lantaran mengeksekusi tanah milik Munaroh dan melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP," jelas Wigit.
Tak hanya itu, ia juga dirugikan dengan sikap kuasa hukum sebelumnya yang kala itu memberikan pendampingan saat melakukan pemeriksaan di Polres Jakarta Barat. Kala itu, dimana sikap kuasa hukum membuat perjanjian damai dengan pihak Bubung Budi Djaelani yang dibuktikan dengan melakukan pembatalan surat permohonan penerbitan peta bidang tanah miliki di tempat itu.
"Padahal dalam kuasa tersebut pihak ahli waris tidak pernah memberikan kuasa untuk membatalkan Surat Permohonan Penerbitan peta bidang yang di ajukan," jelas Wigit sembari menegaskan kejadian itu merugikan Munaroh lantaran melebihkan kuasa yang diberikan kepadanya.
Pernyataan Wigit kemudian dikuatkan dalam surat pernyataan ahli waris kepada notaris di Kantor Notaris Michael yang menyatakan pihak ahli waris tidak pernah membuat kesepakatan damai dengan Pihak Bubung Budi Djaelani dan tidak pernah memberi kuasa untuk membatalkan surat permohonan peta bidang kepada BPN Jakarta Barat.
Akibat dari pada perbuatan itu, peta bidang dan SK baru atas nama pihak lain kemudian di keluarkan oleh Kantor Wilayah DKI Jakarta dan Kepala Kantor BPN Jakarta Barat.
"Mirisnya hal tersebut di lakukan didalam status quo penyidikan aparat yang berwajib," tambah Wigit.
Terhadap hal ini, Wigit melihat dalil - dalil yang tidak sesuai fakta hukum dan cenderung menyesatkan dan merugikan Munaroh.
Karenanya ia meminta pemohon perlindungan hukum kepada Kepala BPN Jakarta Barat yang baru, Sri Pranoto.
"Kami juga meminta Kepala BPN Jakarta Barat untuk mengabulkan permohonan perlindungan dan segera melanjutkan proses sertifikat tanah milik Munaroh," tambahnya.
Selain meminta perlindungan kepada BPN, Munaroh juga meminta hal serupa kepada Presiden Jokowi, Menkopolhukam Mahfud MD, Menteri ATR/BPN RI Hadi Tjahjanto, Kapolri Listyo Sigit, PJ Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono dan beberapa pihak lainnya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait