JAKARTA, iNews.id - Warisan berupa saham bisa diberikan ke anak cucu, begini caranya. Cara membuat saham berupa warisan kepada ahli waris akan sangat membantu Anda dalam melakukan aktivitas pembagian warisan. Mekanisme dan caranya juga tidak seperti sebagian besar kegiatan publik lainnya.
Warisan berupa saham ternyata tidak sulit untuk dilakukan. Jenis investasi ini bisa diturunkan pada keluarga sebagai ahli waris dengan beberapa ketentuan sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang.
Seperti yang tertuang dalam pasal 833 KUH Perdata yang disebutkan bahwa ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak atas segala barang segala hak dan segala piutang si meninggal.
Lantas bagai mana caranya warisan berupa saham bisa diberikan ke anak cucu? dikutip dari berbagai sumber, Jumat (9/9/2022) berikut caranya membuat warisan berupa saham bisa diberikan ke anak cucu.
Caranya membuat warisan berupa saham bisa diberikan ke anak cucu:
1. Tentukan Siapa Pemegang Saham Selanjutnya
Jika ahli warisnya berjumlah lebih dari 1, maka sebaiknya tentukan dulu besar jumlahnya. Ini dilakukan memalaui mekanisme musyawarah keluarga ahli waris.
Jika merasa kebingunang untuk menentukan besaran jumlah dalam pembahian saham, Anda bisa melakukan konsultasi kepada pihak yang memahami permasalahan tersebut.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait