Komisi II DPR Gandeng BPN Sosialisasi Pembuatan Sertifikat Tanah Wakaf di Kuningan

Andri Yanto
Komisi II DPR RI bersama ATR/BPN melakukan sosialisasi pembuatan sertifikat tanah wakaf untuk sejumlah pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Kuningan, Jabar. (Foto: Andri)

KUNINGAN,iNewsKuningan.id - Komisi II DPR RI bersama ATR/BPN melakukan sosialisasi pembuatan sertifikat tanah wakaf untuk sejumlah pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Kuningan, Jabar. Sosialisasi menghadirkan tiga narasumber utama yakni Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin, Kanwil ATR/BPN Jabar, dan Kepala Kantah ATR/BPN Kuningan.

Peserta dari sosialisasi terdiri dari sejumlah kiai dan ustaz dari pondok pesantren, serta tokoh agama di Kuningan. Wakil Ketua Komisi II DPR Yanuar Prihatin mengajak, agar para pengasuh pesantren yang memiliki lahan untuk kegiatan keagamaan dan sosial segera diinventarisir untuk kemudian dilakukan sertifikasi.

Menurutnya, sertifikasi tanah ini akan memberikan ketenangan bagi pihak lembaga dan memastikan tertib administrasi. Sehingga di masa mendatang tidak akan ada masalah terkait kepemilikan tanah.

Abdillah, perwakilan Kementerian ATR/BPN Jabar menjelaskan, bahwa proses pembuatan sertifikat tanah wakaf sangatlah mudah dan dapat difasilitasi melalui dua program, yaitu Program PTSL dan Program Lintas Sektoral (Lintor). Dia juga menyebutkan bahwa Jawa Barat merupakan provinsi dengan target pembuatan sertifikat tanah terbanyak, yakni sebesar 1,2 juta sertifikat.

Teddi Guspriadi selalu Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kuningan menegaskan, bahwa istilah agraria tidak hanya berkaitan dengan masalah tanah, melainkan juga mencakup semua unsur wilayah yang ditempati manusia. Dia juga menyoroti pentingnya program PTSL yang bertujuan untuk menertibkan administrasi kepemilikan tanah secara menyeluruh, termasuk yang digunakan untuk kegiatan keagamaan dan sosial.

Program ini memiliki target ambisius di Kabupaten Kuningan, dengan rencana penerbitan 40 ribu lembar sertifikat tanah melalui program PTSL, serta sekitar 1.500 bidang melalui program Lintas Sektoral, di tahun 2024 ini. Program ini mencakup wilayah 39 desa di Kabupaten Kuningan.(*)

Editor : Andri Yanto

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network