JAKARTA, iNewsKuningan.id - Bharada E menurut JPU sanggupi perintah Fredy Sambo untuk tembak Brigadir J. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebukan dalam dakwaannya kalau Bharada E menyanggupi perintah Fredy Sambo untuk menembak Brigadir J.
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) dengan agenda pembacaan dakwan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menyebut tersangka kasus pembunuhan Brigadir J yakni, Ferdy Sambo meminta kepada Bharada E untuk menembak langsung Brigadir J.
Saat itu, lanjut Jaksa, perintah dari Fredy Sambo tersebut langsung ditanggapi oleh Bharada E dengan menjawab 'Siap Komandan'.
Kamu berani enggak tembak dia (Yosua)?', dijawab oleh Saksi Ricky Rizal Wibowo 'tidak berani, Pak. Karena saya enggak kuat mentalnya, Pak', kemudian Terdakwa Ferdy Sambo mengatakan kepada Saksi Ricky Rizal Wibowo 'tidak apa-apa. Tapi kalau dia (Yosua) melawan, kamu back up saya di Duren Tiga', dan perkataan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut tidak dibantah oleh Saksi Ricky Rizal Wibowo sebagaimana jawaban sebelumnya," kata jaksa yang dikutip iNews.id.
Sebelumnya, menurut Jaksa, perintah tersebut ditujukan kepada Bripka Ricky, akan tetapi yang bersangkutan tidak siap lantaran terkena mental pada saat itu.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait