Bharada E Menurut JPU Sanggupi Perintah Fredy Sambo Untuk Tembak Brigadir J

Dede Kurniawan
Bharada E menurut JPU sanggupi perintah Fredy Sambo untuk tembak Brigadir J. (Foto: Dok.iNews.id)

"Selanjutnya, Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu 'berani kamu tembak Yosua?'. Atas pertanyaan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut lalu Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya 'siap komandan'," tuturnya.

Usai melakukan penembakan, Ferdy Sambo sempat memberikan sebuah handphone iphone 13 pro max kepada Bharada E setelah selesai melaksanakan tugasnya tersebut. Selain itu, Bharada E juga diberikan uang sebesar Rp1 miliar, yang kemudian diminta kepada oleh Ferdy Sambo. Setelah itu, Putri Candrawathi sempat mengucapkan rasa terima kasih kepada Bharada E.

"Kemudian saat itu saksi Putri Candrawathi selaku istri terdakwa Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada saksi Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Kuat Ma'ruf," katanya.
 



Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network