Warisan Berupa Saham Bisa Diberikan ke Anak Cucu, Begini Caranya

Dede Kurniawan/Net Kuningan
Warisan berupa saham bisa diberikan ke anak cucu, begini caranya. (Foto: MNC Media).

2. Ikuti Rapat Umum Pemilik Saham

Cara membuat saham berupa warisan ini harus melewati proses rapat umum pemilik saham atau yang biasa disingkat dengan kata RUPS. Dalam rapat umum ini, seluruh pemilik saham beserta pemimpin perusahaan tempat saham itu diinvestasikan akan membahas lebih lanjut secara rinci

3. Membuat Alat Bukti

Melakukan peralihan atau cara jual saham berupa warisan oleh ahli waris, semua ini membutuhkan bukti. Bukti ini akan berupa akta yang ditulis dihadapan notaris dan dibubuhkan tanda tangan dari semua pemegang saham pada saat RUPS.

Akta pemindahan saham ini dibuat langsung oleh notaris dan dilegalisir agar isinya terpercaya. Juga, tujuannya adalah untuk membuat semua orang yang melihatnya tahu bahwa legalitasnya kuat. Isinya juga tentang susunan pemegang saham.

4. Saham Menjadi Aset Ahli Waris

Setelah itu, proses pencatatan dilakukan dalam akta pemindahan hak, yang berkas salinannya diberikan juga pada perseroan. Direksi memiliki peran untuk mencatat pemindahan hak secara rinci. Kemudian perubahan kepemilikan atas saham dilaporkan kepada Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam).

Sehingga, jika prosedur sudah dilaksanakan dengan benar, maka investasi jangka panjang yang sudah dilakukan bisa diwariskan untuk keluarga sesuai yang diatur dalam undang-undang.

Itulah caranya membuat warisan berupa saham bisa diberikan ke anak cucu, semoga informasi ini dapat menambah pengetahuan dan juga menambah wawasan pembaca semua.

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network