Berikut Cara Membuat Kartu Nikah Digital, Calon Pengantin Wajib Simak

Dede Kurniawan/Net Kuningan
Berikut cara membuat kartu nikah digital, calin pengantin wajib simak. (Foto: Kemenag RI)

Untuk mendapatkan kartu nikah, pasangan calon pengantin mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di https://simkah.kemenag.go.id/ atau klik SimkahWeb. Pasangan calon pengatin harus mengisi data-data dengan lengkap, termasuk nomor telepon, dan alamat email yang masih aktif. Setelah pasangan pengantin melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui email dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan dalam bentuk tautan atau ‘link’.

“Kartu nikah bukan pengganti buku nikah. Sehingga pasangan pengantin tetap akan menerima buku nikah fisik,” tandasnya.

Berikut cara membuat kartu nikah digital

1. Kunjungi situs simkah.kemenag.go.id dan isi formulir pendaftaran nikah   Di SIni

2. Isi data diri dengan lengkap, termasuk email dan nomor telepon.

3. Kartu nikah digital akan dikirim melalui email setelah akad nikah.

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network