JAKARTA, iNews.id - Berikut cara membuat kartu nikah digital, calin pengantin wajib simak. Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan kartu nikah digital sejak Agustus 2021. Akan tetapi, kartu nikah digital bukanlah pengganti buku nikah, karena buku tersebut masih diterbitkan dalam bentuk fisik.
Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Akhmad Fauzin memastikan bahwa kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah,
“Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu hoaks, bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama,” tegas Akhmad Fauzin di Jakarta, Selasa (7/6/2022).
Editor : Miftahudin