Berikut Cara Membuat Kartu Nikah Digital, Calon Pengantin Wajib Simak

Dede Kurniawan/Net Kuningan
Berikut cara membuat kartu nikah digital, calin pengantin wajib simak. (Foto: Kemenag RI)

JAKARTA, iNews.id - Berikut cara membuat kartu nikah digital, calin pengantin wajib simak. Kementerian Agama (Kemenag) menerbitkan kartu nikah digital sejak Agustus 2021. Akan tetapi, kartu nikah digital bukanlah pengganti buku nikah, karena buku tersebut masih diterbitkan dalam bentuk fisik.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Setjen Kemenag Akhmad Fauzin memastikan bahwa kartu Nikah Digital terbitan Kemenag menampilkan foto pasangan suami dan istri pada halaman depan, disertai keterangan nama suami, nama istri, serta tanggal akad nikah,

“Kartu dengan foto suami dan empat kolom foto istri itu hoaks, bukan kartu resmi yang diterbitkan Kementerian Agama,” tegas Akhmad Fauzin di Jakarta, Selasa (7/6/2022).



Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network