Kecanduan Judi Online, Bendahara Satpol PP Gelapkan Rp618 Juta Iuran BPJS

Angga Rosa AD
Ilustrasi. (Foto: Freepik)

SEMARANG, iNews.id – Sebanyak Rp618 juta iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) milik 177 tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) digelapkan mantan pegawai Satpol PP Kota Semarang berinisial L menjabat bendahara.

Ironisnya jumlah yang tak sedikit itu digunakan L untuk melakukan transaksi judi online.

Kepala Satpol PP Kota Semarang Fajar Purwoto menjelaskan, penggelapan uang ini diketahui setelah pihak BPJS melayangkan surat tagihan pada September 2021. Dalam surat tagihan tersebut disebutkan, ada tunggakan selama 19 bulan.

"Setelah ada tagihan, pelaku berinisial L kami undang untuk klarifikasi. Ternyata uangnya untuk judi online. Ini sangat kami sayangkan," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/6/2022).

Dia menjelaskan, L melakukan penggelapan uang BPJS tenaga non ASN sejak Mei 2020 hingga Agustus 2021. Setiap bulan L yang saat itu menjabat sebagai pembantu bendahara Satpol PP memalsukan bukti setoran ke bendahara. Padahal uang setoran yang diterima L mencapai Rp32 juta.

Kemudian, Satpol PP menyerahkan kasus itu ke Inspektorat Kota Semarang. Selanjutnya, L diberi waktu 15 hari untuk mengembalikan uang tersebut. Namun L merasa keberatan. Pada 24 Februari 2022, Pemkot Semarang melakukan pemecatan terhadap L.

"Kasusnya telah diproses kepolisian. Kami masih menunggu hasil persidangan," ucapnya.

BACA JUGA: 

Marshanda Diduga Hilang Misterius di Los Angeles, Sebelumnya Sempat Bahas Kematian

 

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network