Direktur PDAM Ungkap Maraknya Sambungan Pipa Air Ilegal di Kaki Gunung Ciremai
"Letak persoalan sebenarnya adalah kekurangan debit air di masyarakat, karena distribusi pemanfaatannya tidak sesuai koridor 50:30:20. Penyebab utamanya adalah adanya sambungan-sambungan ilegal yang belum ditertibkan,” ujarnya, Rabu (21/1/2026).
Dia menjelaskan, skema 50:30:20 merupakan koridor teknis yang seharusnya diterapkan untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat, keberlanjutan lingkungan, dan kepentingan lainnya. Namun, keberadaan sambungan liar membuat tata kelola air menjadi tidak terkendali dan berdampak langsung pada berkurangnya pasokan air ke warga.
Menindaklanjuti persoalan tersebut, Ukas menyampaikan bahwa Gubernur Jawa Barat telah mengarahkan agar penertiban dan penataan tata kelola air dilakukan secara kolaboratif lintas pihak, melibatkan Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), pemerintah daerah, serta instansi terkait lainnya.
"Kami bersama Pemda siap mendukung BTNGC untuk melakukan penertiban. Ini harus dilakukan bersama agar tata kelola air kembali sesuai aturan,”ujarnya.
Tak hanya itu, Ukas juga mengungkapkan adanya komitmen dari daerah tetangga. Pemerintah Kabupaten Cirebon dan Kota Cirebon, kata dia, telah menyatakan keinginan untuk segera berkoordinasi agar pemanfaatan air yang mengalir ke wilayah mereka dapat masuk dalam skema perizinan resmi.
Selain Direktur PDAM Tirta Kamuning, sejumlah pejabat Pemda Kuningan turut dipanggil untuk bertemu Gubernur Jabar, guna memberikan penjelasan sekaligus mencari solusi menyeluruh atas carut-marut tata kelola air di kawasan Gunung Ciremai.
Langkah penertiban sambungan pipa ilegal ini diharapkan menjadi titik awal perbaikan distribusi air yang lebih adil, berkelanjutan, dan sesuai regulasi bagi seluruh masyarakat.***
Editor : Andri Yanto