Sejumlah Titik Galian Batu di Kaki Gunung Ciremai Disegel usai Disidak Dedi Mulyadi
Saat ini, Sabtu (17/1/2026), kawasan galian batu tersebut sudah resmi disegel aparat. Langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum, sekaligus menjalankan instruksi langsung Gubernur Jawa Barat untuk menghentikan kerusakan lingkungan di kawasan penyangga Gunung Ciremai.
"Kami mendatangi enam titik lokasi galian dan seluruhnya dilakukan penyegelan serta penghentian sementara aktivitas. Ini merupakan tindak lanjut dari atensi Pak Gubernur agar tidak ada lagi perusakan lingkungan di kaki Ciremai,” ujar Kabid Gakda Satpol PP Kuningan, Allex Dolfianza.
Dia mengungkapkan, aktivitas penambangan tersebut sejatinya pernah ditertibkan pada Maret 2025. Namun, para penambang kembali beroperasi dengan alasan tekanan kebutuhan ekonomi keluarga.
Meski demikian, penertiban kali ini tidak hanya mengedepankan aspek penegakan hukum, tetapi juga disertai solusi konkret dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Allex memastikan, para pekerja tambang tidak akan ditinggalkan tanpa alternatif penghidupan.
"Sesuai arahan Gubernur, para pengelola dan pekerja diminta berhenti total menambang. Sebagai gantinya, sekitar 70 warga yang sebelumnya bekerja di lokasi galian akan dialihkan menjadi tenaga pemeliharaan pohon di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC), tepatnya di wilayah Padabeunghar seluas 12 hektare,” ucapnya.
Para mantan penambang tersebut nantinya, akan menerima upah bulanan dari pemerintah untuk merawat dan menjaga area penghijauan. Skema ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan, antara perlindungan lingkungan dan keberlanjutan ekonomi masyarakat sekitar.
"Kebijakan ini menjadi solusi jangka panjang agar alam tetap lestari, sementara kebutuhan ekonomi warga tetap terpenuhi tanpa harus merusak ekosistem Ciremai," pungkasnya.
Editor : Andri Yanto