Sejumlah Kegiatan 2025 Tertunda Bukan Salah Perencanaan, Tapi Dampak Fiskal Pusat
KUNINGAN,iNEWS.ID–Anggota Fraksi PKS DPRD Kabupaten Kuningan, Kang Yaya, angkat bicara menanggapi polemik klaim penyelesaian tunda bayar yang belakangan menjadi sorotan publik.
Ia menegaskan, bahwa persoalan tertundanya sejumlah kegiatan tahun 2025 dan pembayaran tidak bisa dilihat secara sederhana sebagai kesalahan perencanaan pemerintah daerah semata.
Menurut Kang Yaya, terdapat faktor eksternal yang sangat memengaruhi kondisi keuangan daerah, salah satunya batalnya transfer dana dari Pemerintah Pusat ke Kabupaten Kuningan yang nilainya mencapai kurang lebih Rp59 miliar pada tahun anggaran berjalan.
"Situasi ini berdampak langsung terhadap arus kas daerah. Akibatnya, beberapa kegiatan terpaksa ditunda dan sejumlah pembayaran belum dapat direalisasikan hingga akhir tahun anggaran,”ujar Kang Yaya, Jumat (9/1).
Meski demikian, ia menekankan bahwa Pemerintah Daerah tidak lari dari tanggung jawab. Justru sebaliknya, langkah penyelesaian ditempuh melalui mekanisme yang sah, terukur, dan telah melalui pembahasan bersama DPRD.
Kang Yaya menjelaskan, penyelesaian tunda bayar melalui skema pinjaman daerah bukanlah kebijakan sepihak Pemerintah Daerah. Keputusan tersebut, telah dibahas dan disepakati bersama DPRD sebagai langkah agar kewajiban kepada pihak ketiga tetap dapat diselesaikan tanpa mengganggu stabilitas keuangan daerah maupun pelayanan publik.
"Pinjaman daerah adalah instrumen fiskal yang legal dan penggunaannya dilakukan secara terbatas, khusus untuk menyelesaikan kewajiban yang tertunda,”tegasnya.
Ia juga menepis anggapan, bahwa DPRD tidak dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Menurutnya, DPRD terlibat penuh dalam proses pembahasan, sehingga tidak tepat jika persoalan ini dipersepsikan sebagai kebijakan sepihak Pemerintah Daerah.
Lebih lanjut, Kang Yaya menyampaikan bahwa penyelesaian tunda bayar dilakukan secara bertahap, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, serta tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan fiskal.
Sebagai wakil rakyat, ia mengaku memahami dan menghormati fungsi pengawasan DPRD. Namun ia berharap pengawasan tersebut dilakukan secara objektif, proporsional, dan berbasis pada fakta fiskal, termasuk memahami dampak kebijakan Pemerintah Pusat terhadap kondisi keuangan daerah.
Ke depan, Kang Yaya mendorong adanya penguatan mitigasi risiko fiskal daerah, perencanaan anggaran yang lebih adaptif terhadap dinamika transfer pusat, serta sinergi yang sehat antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kuningan demi kepentingan masyarakat.
"Saya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama mengawal penyelesaian persoalan ini hingga tuntas, dan memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang,”pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto