Anjing Liar Resahkan Warga Desa Lengkong, Damkar Tangkap Paksa
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas UPT Pemadam Kebakaran Satpol PP Kuningan langsung diterjunkan ke lokasi. Sebanyak lima personel dikerahkan untuk melakukan penanganan dan evakuasi terhadap anjing liar tersebut.
"Proses evakuasi berjalan lancar dan kondusif. Dengan peralatan yang ada, petugas berhasil mengevakuasi anjing tersebut dalam waktu kurang lebih 30 menit,”jelasnya.
Selain penanganan kebakaran, Damkar juga memiliki tugas kemanusiaan lain. Termasuk membantu masyarakat dalam evakuasi hewan, yang berpotensi membahayakan atau mengganggu kenyamanan warga.
Ia pun mengimbau masyarakat, agar tidak ragu melaporkan kejadian serupa melalui call center Damkar jika menemukan kondisi yang berisiko terhadap keselamatan atau ketertiban lingkungan.
"Silakan manfaatkan layanan kami. Kami siap membantu masyarakat selama laporan tersebut berkaitan dengan tugas dan fungsi Damkar,”pungkasnya.***
Editor : Andri Yanto