get app
inews
Aa Text
Read Next : Tak Kantongi Izin PBG, Pemkab Ancam Tinjau Ulang Operasional SPPG

4.271 Honorer Diangkat PPPK Paruh Waktu, Gaji Terendah Kisaran Rp750 Ribu

Selasa, 16 Desember 2025 | 17:16 WIB
header img
Sebanyak 4.271 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkup Pemda Kuningan telah resmi menerima SK pengangkatan. Foto: Andri/iNewsKuningan

Ia mengingatkan agar PPPK Paruh Waktu fokus menjalankan tugas sesuai amanah, sekaligus meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) memberikan pembinaan dan dukungan agar para PPPK dapat bekerja secara optimal.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Dian juga secara terbuka menyampaikan kondisi keterbatasan fiskal daerah yang berdampak pada skema penggajian PPPK Paruh Waktu. Menurutnya, besaran gaji telah disusun dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah saat ini.

"Skema gaji sudah kami siapkan dan disesuaikan dengan kondisi fiskal Kabupaten Kuningan. Pembagiannya berdasarkan masa pengabdian yakni di bawah lima tahun, lima hingga 15 tahun, dan di atas 15 tahun,”jelasnya.

Untuk kisaran terendah, Dian menyebut gaji PPPK Paruh Waktu berada di angka sekitar Rp750 ribu per bulan. Meski demikian, ia menegaskan pemerintah daerah tetap berkomitmen memperjuangkan peningkatan kesejahteraan PPPK Paruh Waktu secara bertahap ke depan, seiring dengan perbaikan kondisi keuangan daerah.

"Kami memahami ini belum ideal, namun ini adalah langkah awal agar ada kepastian status dan pengakuan atas pengabdian yang selama ini dijalankan,”ujarnya.

Sementara perwakilan PPPK Paruh Waktu, Otong Supriatna, yang bertugas di Kecamatan Ciniru, menyampaikan rasa syukur atas pengangkatan tersebut. Ia menilai momen ini menjadi tonggak bersejarah bagi ribuan PPPK Paruh Waktu di Kuningan.

"Ini bukan sekadar soal SK, tapi soal pengakuan dan kepastian pengabdian. Kami siap mengemban amanah dan bekerja sebaik mungkin untuk masyarakat,”katanya.

Menurutnya, pengangkatan PPPK Paruh Waktu juga mencerminkan kepedulian pemerintah daerah terhadap aspek kemanusiaan, meskipun di tengah keterbatasan anggaran.

Selain menerima SK pengangkatan, para PPPK Paruh Waktu juga mendapatkan pembaruan dokumen administrasi kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan KTP yang disesuaikan dengan profesi masing-masing, seperti guru, perawat, bidan, dokter, teknisi, pranata komputer, pengelola tata usaha, dan profesi lainnya.***

Editor : Andri Yanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut